Posted on Desember 2, 2008 by aris aviantara
Isu bisnis internasional saat ini telah memegang peranan
penting. Dengan demikian perencanaan pajak secara internasional juga menjadi
semakin penting. Transakasi internasional – termasuk di dalamnya transaksi
pajak internasional – akan menjadi bagian bisnis yang tidak efisien apabila
tidak direncanakan dengan baik.
Di satu sisi perencanaan pajak
internasional memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perencanaan pajak
domestik. Di sisi lain, karena sangat terlibat dengan undang-undang dan
peraturan dari dua negara atau lebih, maka perencanaan pajak internasional
menjadi salah satu area yang kompleks.
Sasaran utama dari perusahaan
domestik dalam kaitannya dengan pajak adalah mengurangi pajak nasional/domestik
dan pajak asing atas pendapatan yang berasal dari luar negeri. Pajak asing akan
meningkatkan biaya pajak perusahaan domestik secara total dan pajak tersebut
tidak seluruhnya dapat dikreditkan dari pajak domestik.
Pembayar pajak dapat meningkatkan
efisiensi biaya pajak asing ini melalui rencana pengurangan pajak asing atau
melalui rencana peningkatan porsi pajak asing yang dapat dikreditkan.
Rencana Pengurangan
Pajak Asing
Ada banyak teknik pengurangan
pajak asing yang dapat dipakai oleh pembayar pajak. Secara umum teknik-teknik
ini sama dengan yang digunakan untuk pengurangan pajak domestik. Beberapa di
antaranya termasuk merealisir pendapatan dalam bentuk yang memungkinkan
pengenaan tarif pajak rendah, penundaan pengakuan pendapatan kotor, dan
mempercepat pengakuan biaya. Teknik lain dapat bersifat unik seperti
memanfaatkan keuntungan dari insenif pajak lokal, pembiayaan hutang, transfer pricing, dan pemanfaatan tax treaty.
Insentif Pajak
Lokal
Salah satu metode pengurangan
beban pajak asing adalah dengan memanfaatkan pengecualian pajak dan tax holiday dari berbagai negara.
Sebagai contoh, Irlandia memberikan pengurangan tarif dalam memajakai
keuntungan perusahaan manufaktur yang didirikan di sana, Singapura menawarkan
tax holiday bagi perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang teknologi
maju, Puerto Rico memberikan pengecualian pajak untuk perusahaan tertentu yang
mendirikan pabrik di sana, Belgia menawarkan potongan pajak bagi pusat
distribusi yang didirikan di sana, dan Swiss menawarkan tarif pajak rendah
untuk kantor pusat perusahaan yang didirikan di sana.
Pembiayaan Hutang
Pembiayaan cabang perusahaan yang
pendapatannya menjadi obyek pajak bertarif tinggi dapat usahakan agar mendorong
terciptanya pengurangan biaya bunga dan pembayaran dividen semaksimal mungkin.
Transfer Pricing
Suatu perusahaan dapat
mengalokasikan sejumlah kecil keuntungan operasi internasional kepada cabang
yang berlokasi di negara yang tarif pajaknya tinggi. Hal ini bisa dilakukan
dengan menerapkan kebijakan transfer pricing
yang memungkinkan untuk itu. Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat membebani
cabang yang menjalankan fungsi marketing dengan harga yang lebih tinggi atau
membebani cabang yang menjalankan fungsi manufaktur dengan harga yang lebih
rendah.
Tax treaty
Pembayar pajak juga dapat
mengurangi beban pajak asing dengan memanfaatkan tax
treaty, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan tarif
pemotongan bagi BUT. Sebagai contoh, sebagian besar tax
treaty mengatur bahwa keuntungan perusahaan domestik adalah bukan
obyek pemajakan oleh pihak asing kecuali bisnisnya dijalankan melalui BUT.
Artinya perusahaan induk dapat mengurangi pemotongan pajak asing dengan
memperoleh hak kepemilikan cabang di luar negeri sehingga dapat berstatus
sebagai domestik, bukan BUT. Hal ini biasa disebut dengan “treaty shopping”.
Badan Hukum Bisnis
Asing
Isu sentral dari perencanaan
pajak internasional adalah bagaimana menentukan badan hukum yang terbaik.
Bentuk badan hukum ini bisa berupa cabang, anak usaha, atau joint venture.
Cabang adalah perpanjangan tangan
dari perusahaan. Suatu cabang biasanya berstatus sebagai BUT, dan dengan
demikian akan menjadi subyek pajak di negara tempat didirikannya.
Anak perusahaan adalah suatu
perusahaan yang diorganisir lewat hukum yang berlaku di negara tempat
operasinya. Dengan demikian dia menjadi suatu perusahaan atau badan hukum yang
terpisah dari perusahaan induk. Sebagian besar negara memberikan peluang bagi
didirikannya anak perusahaan melalui proses organisir dan setup yang
murah, manajemen yang mudah, dan persyaratan atau peraturan yang lebih sedikit.
Keuntungan anak perusahaan biasanya menjadi obyek pemajakan negara tempat
beroperasinya berdasarkan status asingnya. Di banyak negara bentuk ini adalah
bentuk yang paling populer di antara para investor.
Banyak perusahaan menghadapi
kendala-kendala yang sudah sangat umum terjadi di luar negeri seperti
pengabaian oleh hukum setempat, praktek bisnis yang berbeda, sistem bea dan
cukai yang berbeda, selera yang berbeda, dan lain-lain. Salah satu cara dalam
menghadapi persoalan seperti ini adalah dengan membentuk joint venture dengan perusahaan
lain. Joint venture dapat berbentuk partnership atau tipe lain sesuai
perjanjian/kontrak yang disepakati.
Sumber : “A Reference Guide to International Taxation”
Michel WE Glautier & Frederick W Bassinger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar